Lagu ‘Dark Horse’ milik Katy Perry akhirnya dinyatakan sebagai lagu jiplakan dan melanggar hak cipta oleh juri pengadilan California setelah melalui persidangan selama sepekan. Katy Perry digugat oleh Marcus Gray, seorang rapper musik rohani yang menganggapp ‘Dark Horse’ (2013) memiliki kesamaan dengan lagu ‘Joyful Noise’ (2009) miliknya.
Rapper yang memiliki nama panggung Flame itu menuding produser ‘Dark Horse’, Dr Luke mengadopsi beat dari lagu ‘Joyful Noise’. Namun selama persidangan, baik Perry maupun Luke membantahnya, mereka mengaku belum pernah mendengar lagu ‘Joyful Noise’ sebelumnya.
Gray bersikeras menuduh Perry dan Luke bisa saja mendengar lagunya melalui platform musik streaming, karena distribusi lagunya cukup luas. Kuasa hukum Gray menambahkan, lagu ‘Dark Horse’ memiliki garis nada dan beat yang mirip secara subtantif dengan lagu ‘Joyful Noise’ milik kliennya.
Di lain pihak, kuasa hukum Katy Perry, Christine memiliki pendapat berbeda. Ia beranggapan bahwa bagian lagu yang dipermasalahkan merupakan elemen nada sederhana yang bisa saja memiliki kesamaan satu sama lain. Jika hal tersebut dipermasalahkan maka akan mengusik para pencipta lagu lainnya karena keterbatasan ruang notasi.
Setelah melalui berbagai macam pertimbangan, keputusan sengketa hak cipta lagu ‘Dark Horse’ melawan ‘Joyful Noise’ akhirnya dibacakan pada Senin (29/7/2019). Pasca keputusan juri, Selasa keesokan harinya kasus maju ke tahapan pembicaraan ganti rugi.
Baca juga: Taylor Swift Menjadi Penyanyi Berpenghasilan Tertinggi di Dunia
Seperti diketahui, lagu ‘Dark Horse’ mencetak prestasi yang luar biasa. Selain sukses memuncaki Billboard Hot 100 selama empat Minggu di tahun 2014, hits dari album ‘Prism’ ini juga menghasilkan sebuah nominasi Grammy Awards bagi Katy Perry.
Komentari post